Notification

×

Iklan

HPPMI Desak ATR/BPN Bogor Hentikan Proses Pengukuran Lahan Sengketa, Ancam Kembali Gelar Aksi

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T04:10:28Z
Cibinong | Satelit Nusantara

Himpunan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (HPPMI) kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut aksi sebelumnya. Ketua HPPMI, Yusuf Bahtiar, menilai masih terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Cicuruk.

Yusuf menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan memberikan peringatan kepada ATR/BPN agar menghentikan seluruh proses administrasi maupun pengukuran selama status lahan masih disengketakan dan mendapat penolakan dari masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan ATR/BPN, pengukuran tidak seharusnya dilakukan apabila objek tanah masih dalam sengketa atau terdapat penolakan di lapangan.

“Namun pada Rabu, 14 Mei lalu, pengukuran tetap dipaksakan sehingga hampir terjadi bentrokan dengan masyarakat,” ujar Yusuf. Jum’at, 26/6/26.

Menanggapi pernyataan Bupati Bogor Rudi Susmanto di salah satu media, Yusuf mengaku meyakini Bupati memahami persoalan hukum pertanahan. Namun, ia meminta agar pemerintah daerah melihat persoalan tersebut secara utuh.

Yusuf mengklaim lahan yang kini menjadi polemik bukan merupakan tanah milik PT BSS secara mutlak. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memperoleh hak melalui proses lelang pada 1997 dan kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, sejak diterbitkan hingga masa berlakunya berakhir, lahan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kalau benar tanah tersebut bertahun-tahun tidak diusahakan, maka ada aturan mengenai tanah telantar yang harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.

Selain itu, Yusuf juga mempertanyakan penggunaan dana hasil pengagunan sertifikat hak atas tanah tersebut ke lembaga perbankan. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri oleh aparat berwenang apabila terdapat dugaan kerugian negara.

Ia juga mengkritisi rencana penerbitan kembali SHGB atas nama perusahaan tersebut setelah masa berlaku hak sebelumnya berakhir.

Dalam kesempatan yang sama, HPPMI menyebut telah mengirimkan surat keberatan kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor. Surat tersebut juga berisi permintaan penghentian proses pengukuran maupun penerbitan hak baru selama konflik agraria masih dalam tahap penyelesaian.

Yusuf menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pertanahan, termasuk prosedur pemetaan dan pengukuran yang menurutnya mewajibkan penghentian kegiatan apabila terjadi sengketa maupun penolakan di lapangan.

Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, HPPMI bersama organisasi kepemudaan dan para petani akan kembali menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika masih ada tindakan yang merugikan petani dan penggarap, kami siap mengonsolidasikan massa dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor untuk turun bersama,” tegasnya.

Perwakilan pemuda yang turut hadir dalam aksi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Bogor. Mereka menilai pengawasan publik diperlukan agar proses penyelesaian berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor maupun PT BSS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan HPPMI.


Reporter : Red


www.satelitnusantara.news
×
Berita Terbaru Update