Notification

×

Iklan

Kembalikan Ruang Milik Jalan, Satpol PP Depok Tertibkan Puluhan Bangunan di Cimanggis

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T00:07:52Z
Depok | Satelit Nusantara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar garis sempadan jalan di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di Kelurahan Tugu dan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.

Tercatat sebanyak 63 bangunan ditertibkan menggunakan alat berat excavator dengan melibatkan 183 personel gabungan Satpol PP dan unsur TNI-Polri.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad mengatakan, pihaknya telah melalui tahapan penertiban sesuai prosedur, mulai dari pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali hingga surat perintah pembongkaran.


Dirinya juga menyampaikan, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mengambalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) khususnya trotoar dan ruang milik jalan.


Reporter : CM (Red)


www.satelitnusantara.news

×
Berita Terbaru Update