Jakarta | Satelit Nusantara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperluas basis penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak.
Kebijakan ini ditempuh melalui strategi ekstensifikasi pajak, yakni memperluas jumlah wajib pajak yang patuh dengan memastikan setiap pihak yang telah memenuhi syarat perpajakan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (14/7/2026).
Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah bukanlah membebani masyarakat dengan tarif baru, melainkan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang telah berlaku.
Salah satu langkah yang saat ini mulai diterapkan pemerintah adalah memperkuat pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perdagangan melalui platform digital atau penjualan daring (online).
Menurut Purbaya, sektor tersebut sebelumnya belum sepenuhnya terjangkau dalam sistem pemungutan pajak.
"Misalnya, salah satu yang kita kerjakan itu pajak penghasilan dan PPN dari yang jualan online. Tadinya didiamkan, sekarang kita minta bayar," ujar Purbaya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perluasan penerimaan dari sektor informal, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak.
Sebaliknya, pemerintah akan memastikan setiap wajib pajak yang memang memiliki kewajiban membayar pajak melaksanakannya sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk para kreator konten atau influencer yang telah memiliki kewajiban perpajakan.
"Yang kita lakukan adalah tidak menaikkan tarif pajak, tetapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi," katanya.
Menurut Purbaya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Red (CM)
www.satelitnusantara.news