Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati H.Andreas, dan jajaran kepala perangkat daerah. Pengukuhan H.Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilakukan untuk memperpanjang masa jabatannya setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati H.Asep Japar mengatakan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di Pemkab Sukabumi dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja.
“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.
Bupati menegaskan pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi akan ditentukan oleh prestasi,loyalitas, dedikasi,integritas, dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.
“Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang.Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekda. Semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.
Bupati mendorong pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral, serta menjaga nama baik pemerintah daerah dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.
Reporter : CM (Red)
www.satelitnusantara.news