Notification

×

Iklan

Spanduk Proyek Cantumkan Nama Kejaksaan dan Inspektorat, Kepala Sekolah: Mengikuti Instruksi Saat Bimtek di Yogyakarta

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T03:56:48Z
Cilacap | Satelit Nusantara

Sebuah spanduk yang terpasang di lokasi proyek Sekolah Satap Wanareja menjadi perhatian setelah mencantumkan nama Kejaksaan dan Inspektorat sebagai pihak yang disebut dalam kegiatan pendampingan dan pengawasan.



Atas temuan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp untuk memastikan sejauh mana pihak sekolah mengetahui keterlibatan maupun kegiatan pengawasan dari kedua institusi tersebut dalam proyek yang dimaksud.



Dalam konfirmasi tersebut, pihak sekolah juga ditanyakan mengenai dasar pencantuman nama Kejaksaan dan Inspektorat pada spanduk serta apakah telah ada kegiatan pengawasan secara langsung di lokasi proyek.



Setelah menunggu tanggapan, Kepala Sekolah memberikan klarifikasi melalui WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan mengikuti instruksi dan arahan yang diperoleh dari narasumber Kejaksaan Agung saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PKS yang berlangsung di Yogyakarta.



“Mengenai spanduk ini kita mengikuti instruksi & arahan Bu Elsa, narasumber dari Kejagung pada saat bimtek PKS kemarin di Yogya,” jawab Kepala Sekolah melalui WhatsApp.



Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari informasi dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah.




Perlu Penjelasan Instansi Terkait


Meski pihak sekolah telah memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan spanduk, masih terdapat hal yang perlu diperjelas, khususnya mengenai bentuk pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh institusi yang namanya tercantum dalam spanduk tersebut.




Pencantuman nama Kejaksaan dan Inspektorat pada sebuah spanduk proyek tentu perlu memiliki dasar dan konteks yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Apakah pencantuman tersebut merupakan bagian dari program pendampingan resmi, instruksi administratif, atau bentuk kegiatan lainnya, hal tersebut masih menunggu penjelasan dari instansi yang bersangkutan.



Awak media juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk memperoleh keterangan mengenai apakah benar terdapat kegiatan pendampingan atau pengawasan terhadap proyek di Sekolah Satap Wanareja, termasuk dasar dan bentuk keterlibatan masing-masing institusi.



Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik nantinya tidak hanya bersumber dari pihak sekolah, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari institusi yang namanya tercantum pada spanduk.(Drkm).



www.satelitnusantara.news
×
Berita Terbaru Update