Pemberhentian sementara ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kemenimipas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan obyektif, transparan, dan tanpa intervensi.
“Untuk kelancaran pemeriksaan tim gabungan, kelima pejabat struktural Lapas Cibinong telah mendapat izin sementara dari jabatannya dihitung sejak pemeriksaan dimulai,” ujar perwakilan Kemenimipas dalam keterangan resminya.
Kelima pejabat Lapas Cibinong yang dibebaskan tugaskan sementara tersebut adalah:
1.Wisnu Hani Putranto (Kepala Lapas)I Gusti Bagus Widya Putra (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/KPLP)
4.Deni Sugiarto (Kepala Urusan Umum)
Kasus ini muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan adanya ketimpangan fasilitas kamar sel yang dinilai melanggar prosedur standar pemasyarakatan.
Kemenimipas menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan jika kelimanya terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi atau otoritas.
Untuk mengisi kekosongan pemegang kebijakan dan menjaga operasional lapas tetap kondusif, Kemenimipas telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kelima pejabat tersebut selama masa pemeriksaan berlangsung.(Red).
www.satelitnusantara.news