Notification

×

Iklan

Cilacap Tertinggi di Jateng dalam Sertifikasi Halal

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T17:14:09Z
Cilacap | Satelit Nusantara

Kabupaten Cilacap mencatat pencapaian tertinggi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Jawa Tengah. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.426 sertifikat halal telah diterbitkan untuk pelaku usaha di Cilacap.




Capaian tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Beny Cahyadie dalam Sosialisasi Pembentukan Ekosistem Halal di Hotel Azana Asia Cilacap, Rabu (23/9/2026).

Pada tahun 2025, Cilacap juga berada di posisi teratas dengan 20.188 sertifikat halal posisi atau 9,85 persen dari total capaian Jawa Tengah sebanyak 204.966 sertifikat. Sedangkan hingga Agustus 2026, capaian Cilacap mencapai 16.426 sertifikat atau 8,26 persen dari total 198.838 sertifikat di Jawa Tengah.




Beny mengatakan, pencapaian tersebut perlu diikuti dengan ekosistem halal yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendukung, dan masyarakat. Sertifikasi halal tidak hanya menyangkut status suatu produk, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas usaha dan perluasan pasar.

“Tidak bisa dilakukan secara parsial, harus melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pelaku,” katanya.




Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurut ketentuan tersebut, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang dinyatakan tidak halal.




Beny juga menyebut Indonesia berada di peringkat keempat dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025. Indonesia menempati peringkat pertama untuk sektor fashion, peringkat ketiga makanan halal serta media dan rekreasi, dan sejumlah sektor lainnya.




Sementara itu, Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana mengatakan Pemkab Cilacap akan terus mendorong pengembangan ekosistem halal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).




Menurut dia, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan data mengenai jumlah pelaku usaha yang sudah bersertifikat maupun yang masih perlu didampingi.




“Data sangat penting sebagai pijakan untuk menentukan sasaran program, menyusun langkah pendampingan yang lebih tepat, dan mengukur perkembangan yang ingin dicapai,” ujarnya.




Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah Ika Efrilia, Kepala Bappeda Cilacap Imam Jauhari, serta Kepala DPKUKM Cilacap Oktrivianto Subekti.(Red).



Sumber : Diskominfo Cilacap




www.satelitnusantara.news
×
Berita Terbaru Update