Notification

×

Iklan

Dugaan Interogasi & Pemecatan Sepihak di PT. ANJ AGRI SIAIS Diduga Melanggar UUD 1945

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T07:41:54Z


MEDAN, SUMATERA UTARA - Wartawan Kabiro Sumatra Utara,  Lesmanan H, mengkonfirmasi dugaan tindakan interogasi oleh sekuriti PT. Austindo Nusantara Jaya Agri Siais (ANJ AGRI SIAIS) – anak perusahaan First Resources Group (FR) – terhadap beberapa karyawan di lokasi perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan. Interogasi tersebut diduga dilakukan dengan didampingi anggota Brimob Sipirok, dan diikuti pemecatan sepihak terhadap sebagian karyawan terkait 23/02/2026.

 

Lesmanan H menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan nama, interogasi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena wewenang penyidikan hanya berada pada pihak berwenang seperti kepolisian sesuai KUHAP. Pihak kepolisian masih dalam proses klarifikasi terkait kehadiran anggota Brimob apakah merupakan tugas resmi atau tidak.

 

Pelanggaran Potensial UUD 1945

 

- Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Interogasi oleh sekuriti bukan pihak berwenang dan pemecatan sepihak tanpa proses yang benar melanggar prinsip ini.

- Pasal 28I ayat (1): Jika ada intimidasi atau kekerasan dalam interogasi, hal ini melanggar hak untuk tidak disiksa dan dihormati martabatnya.

- Pasal 28E ayat (3): Jika pemecatan dilakukan karena aktivitas serikat pekerja, maka melanggar hak untuk berserikat yang dijamin konstitusi.

 

Peraturan Hukum Lain yang Diduga Dilanggar

 

- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 153 mengatur bahwa pemecatan sepihak hanya boleh dilakukan dengan alasan sah dan melalui prosedur yang jelas, termasuk memberikan pemberitahuan dan kompensasi yang sesuai.

- KUHAP Pasal 52: Keterangan tidak boleh diperoleh dengan paksaan, sehingga interogasi yang tidak sesuai prosedur melanggar ketentuan ini.

- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Jika pemecatan terkait dengan aktivitas serikat pekerja, maka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini.

 

Hingga saat ini, wartawan Lesmanan H belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT. ANJ AGRI SIAIS. Sementara itu, beberapa karyawan yang terkena pemecatan telah berkonsultasi dengan pengacara untuk mengajukan klaim hukum sesuai prosedur yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update