Notification

×

Iklan

Rokok ilegal terus meningkat warga sorot Pengawasan Bea dan Cukai Labuan Bajo

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T06:21:10Z
MANGGARAI NTT. ||
Tiga tahun terakhir peredaran rokok ilegal wilayah flores NTT meluas dan terus meningkat termasuk wilayah Kabupaten Manggarai, berbagai merek rokok ilegal di jual  mulai dari  toko/kios dalam kota sampai ke pelosok kampung.


Meningkatnya peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari lemahnya pengawasan Bea dan Cukai Labuan Bajo sebagai pintu masuk utama wilayah barat pulau Flores.


Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan termasuk perbincangan warga Desa,  bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat sebagai bentuk pembiaran yang di lakukan instansi/lembaga terkait yang dampaknya buruk, sangat merugikan baik terhadap penerimaan Negara maupun untuk kesehatan Masyarakat.


Rokok ilegal berdampak pada kesehatan, karena diduga mengandung zat berbahaya, kadar "tar dan nikotin" tinggi  dan mungkin juga mengandung bahan kimia yang dapat merusak organ tubuh misalnya bahan pengawet jenis formalin atau bahan kimia lainnya.


Peminat rokok ilegal terus meningkat dan jika tidak ada upaya pemberantasan maka resiko terburuk  sangat memungkinkan banyak orang terserang  penyakit  seperti kanker, paru-paru, stroke, serangan jantung, dan penyakit lainnya.


Beberapa narasumber yang meminta namanya di rahasiakan menerangkan bahwa sudah banyak agen rokok ilegal di Manggarai, salah satu nama yang di sebutkan (baba) berinisial R, dan juga pengedar sebagai tangan kanan agen untuk di pasarkan.


Awak media ini Minggu, 22 Pebruari 2026 menghubungi (baba) berinisial R untuk di mintai tanggapan terkait namanya  yang di sebutkan sebagai salah satu agen rokok ilegal yang beredar di Manggarai, namun tidak di tanggapi walau pesan WhatsApp terbaca.


Di ketahui bahwa UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai sangat jelas melarang keras penjualan rokok ilegal, sebab penjual atau pengedar dapat di pidanakan dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai Cukai yang seharusnya di bayar kepada Negara.


Masyarakat berharap pemerintah melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Labuan Bajo untuk intens dan perketat pengawasan penyelundupan rokok ilegal yang  masuk lewat Labuan Bajo atau pelabuhan lainnya di wilayah Flores NTT demi penegakan Hukum yang berlaku.


Awak media ini juga masih berupaya untuk menghubungi Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai KPPBC di Labuan Bajo, Syahirul Alim untuk di mintai tanggapan.


Bony
×
Berita Terbaru Update