Banyumas || Satelit Nusantara
Praktik pengelolaan dana pendidikan di SD 02 Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, tengah menjadi perhatian sejumlah wali murid. Hal ini terkait adanya dugaan pungutan uang bangunan serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa penerima bantuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah disebut menarik uang bangunan sebesar Rp200 ribu per tahun kepada siswa. Selain itu, kartu PIP milik siswa juga dikabarkan dikumpulkan oleh pihak sekolah.
Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu untuk setiap siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Salah satu wali murid mengungkapkan hal tersebut.
“ada uang gedung 200 pertahun, dan potongan PIP 25-30 ribu , dengan alasan uang lembur nganuin komputer”
Praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa yang berharap transparansi dan kejelasan terkait pengelolaan dana bantuan pendidikan.
Kepala sekolah mengklarifikasi melalui pesan whatsaap , menyangkal bahwa :
1. Pihak sekolah TDK menarik uang pembangunan, sekolah hanya menerima sumbangan dari wali murid melalui komite dan itu urusannya komite sekolah
2. Tidak ada pemotongan PIP dari pihak sekolah
3. Terkait dg buku tabungan dan ATM tidak ada di pihak di sekolah, semua berada di siswa
Masyarakat berharap adanya perhatian dari pemerintah ,terutama dinas pendidikan ,bahwa seharusnya sekolah negri tidak di pungut biaya, dan sesuai dengan arahan peraturan pemerintah saat ini.
Pipit/Inas
www.satelitnusantara.news