Notification

×

Iklan

Kasus Inses Terungkap, Di Duga Ayah Kandung Menghamili Anak Kandung Sendiri Sampai Melahirkan Seorang Bayi Perempuan

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T05:06:49Z
Cilacap | Jawa Tengah

Satelit Nusantara || SNTV

Sebuah peristiwa memilukan sekaligus menggemparkan terjadi, Di Dusun Sawangan, Desa Ciporos Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seorang ayah kandung berinisial DN (37) Thn di duga menghamili anak kandung nya sendiri hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan dan korban berinisial (M)15 Thn di ketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi, akhirnya kejadian tersebut terungkap kepada pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan yang di himpun, tindakan bejat tersebut di duga telah berlangsung semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 dan berlanjut hingga korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama(SMP).

Selama bertahun-tahun di duga korban mengalami kekerasan seksual berulang yang di lakukan oleh ayah kandung sendiri.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melahirkan bayi perempuan di kamar mandi, keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung terkejut dan tidak menyangka tindakan tidak manusiawi itu terjadi di dalam lingkungan keluarga sendiri.

Kakak korban mengaku sangat kecewa dan tidak menerima perbuatan tersebut, ia menilai perbuatan tersebut sangat menghancurkan masa depan korban

Kasus dugaan tersebut yang menimpa seorang anak di bawah umur kini menjadi perhatian publik. Korban yang mengalami peristiwa tersebut menyampaikan harapan agar pelaku segera diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundangan 

Melalui pihak keluarga, korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan trauma mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Korban juga berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak ada pihak yang mencoba menutupi atau menghambat penanganan perkara ini.

“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Ini bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan keluarga korban.

Keluarga korban turut meminta perhatian dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal kepada korban. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan masa depan anak tersebut.

Saat ini, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatanya DN kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan tersangka di nyatakan melanggar pasal 81 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Juncto pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Team Setelit Nusantara (SNTV).

www.satelitnusantara.news
×
Berita Terbaru Update