MAJENANG | SATELIT NUSANTARA
Program bantuan sapi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Kiara Lawang di Dusun Pakis, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap diduga mengalami penyimpangan. Dari anggaran yang ditetapkan sebanyak 12 ekor, kenyataannya yang diterima kelompok tani hanya 8 ekor. Dugaan ini semakin menguat setelah oknum pemasok berinisial JKO asal Banyumas berjanji mengganti kekurangannya dengan uang, namun hingga batas waktu yang disepakati lewat surat perjanjian lewat, pembayaran belum juga direalisasikan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media sejak Kamis, 2 April 2026 hingga diturunkan berita ini pada Minggu, 15 Mei 2026, bantuan yang dianggarkan dan ditetapkan untuk Kelompok Tani Kiara Lawang memang berjumlah 12 ekor sapi. Namun saat penyerahan, yang diterima hanya 8 ekor saja. Kekurangan sebanyak 4 ekor itu kemudian disepakati akan diganti dalam bentuk uang sebesar Rp40 juta. Namun ternyata pun masih ada kekurangan lagi, yaitu sebesar Rp35 juta, yang dituangkan dalam surat perjanjian dan dijanjikan akan dibayarkan paling lambat tanggal 10 Mei 2026.
Hingga hari ini, Minggu (15/5/2026), janji tersebut belum juga ditepati. Oknum pemasok berinisial JKO itu dinilai telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yang jelas melanggar hukum.
“Saya disuruhnya mencari 4 ekor lagi untuk formalitas agar tercatat jadi 12 ekor. Padahal aslinya hanya 8 ekor yang ada,” ujar salah satu anggota kelompok tani saat dikonfirmasi awak media.
Kades Mulyasari, Tohari, pun membenarkan persoalan ini. Melalui pesan singkat WhatsApp, dia mengaku sudah kesulitan menghubungi pihak pemasok. “Mas JKO-nya kalau ditelepon tidak mau mengangkat, lewat pesan WhatsApp juga tidak mau membalas. Kasus ini sudah saya laporkan ke dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Masyarakat dan pengurus kelompok tani menilai kejadian ini sangat merugikan. Dana bantuan dari pemerintah yang seharusnya dinikmati secara utuh justru dimainkan oleh oknum tertentu. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk bertindak tegas, jangan sampai bantuan negara dijadikan ajang korupsi dengan berbagai modus yang merugikan kepentingan petani.
“Sudah ada surat perjanjiannya, tapi tetap tidak ditepati. Ini jelas pelanggaran hukum. Kami harap ada tindakan nyata, jangan biarkan bantuan pemerintah dimainkan semau oknum saja,” tegas pengurus kelompok tani.
Hingga saat ini, tim media masih terus mengawal dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan kejelasan permasalahan dan proses penanganannya oleh pihak berwenang.
(Tim)