Jakarta | Satelit Nusantara
Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pagi yang berlangsung di halaman kantor, Senin (13/7/2026), dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Nasrullah Jamalluddin, bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Nasrullah menekankan bahwa kehadiran tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab ASN dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, disiplin tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
"Setiap ASN memiliki kewajiban untuk hadir dan melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Kehadiran merupakan salah satu indikator kedisiplinan sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Nasrullah.
Ia mengajak seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Timur untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan teladan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pada kesempatan yang sama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa disiplin kehadiran ASN di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
Menurut Lukman, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam memenuhi kewajiban jam kerja sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), setiap ASN wajib memenuhi jam kerja selama 7,5 jam per hari atau setara dengan 37,5 jam dalam satu minggu. Sementara itu, ketentuan jam kerja sebagaimana diatur pada ayat (2) menetapkan jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam kerja berlangsung pukul 07.30–16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.
Lukman menambahkan bahwa pelaksanaan tugas pada hari Jumat menyesuaikan kebijakan terbaru yang memungkinkan ASN bekerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) dengan tetap memenuhi kewajiban melakukan absensi dan menyampaikan laporan hasil pekerjaan.
"Khusus hari Jumat mengikuti ketentuan terbaru, pegawai dapat melaksanakan Work From Anywhere, tetapi tetap wajib melakukan absensi dan menyampaikan laporan kerja WFA," jelasnya.
Melalui apel pagi tersebut, Kankemenag Kota Jakarta Timur terus memperkuat budaya disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN sebagai fondasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.
Red (CM)
www.satelitnusantara.news