Sukabumi | Satelit Nusantara
Kepala Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Sholihudin, diduga menjadi korban pencatutan identitas dan penyebaran informasi palsu (hoaks) yang beredar melalui aplikasi WhatsApp hingga media sosial.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat karena unggahan yang beredar menampilkan foto Sholihudin disertai narasi yang dapat merusak nama baiknya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat beredar pesan WhatsApp yang berisi penagihan pinjaman online (pinjol) atas nama Sholihudin. Namun, Kepala Desa Bumisari itu membantah keras pernah mengajukan ataupun memiliki pinjaman online sebagaimana yang disebutkan dalam pesan tersebut.
Tak berhenti di situ, kemudian muncul unggahan bergambar yang mencatut foto Sholihudin dengan tulisan yang mengesankan dirinya sebagai pihak yang sedang dicari. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial sehingga menimbulkan keresahan serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Sholihudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki pinjaman online maupun terlibat dalam perkara sebagaimana narasi yang beredar.
"Saya sangat dirugikan atas beredarnya informasi tersebut. Saya tidak pernah mengajukan pinjaman online. Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak ikut menyebarkannya," ujar Sholihudin.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera diusut sehingga pelaku penyebaran maupun pihak yang diduga mencatut identitasnya dapat diketahui.
Kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik seperti ini dinilai dapat merugikan seseorang secara moral, sosial, maupun profesional.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan menyelidiki dugaan pencatutan identitas dan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat lainnya.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, proses hukum tentu menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kasus tersebut. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.(Hendi).
www.satelitnusantara.news