Ia menyoroti banyak ketidaksesuaian data yang ada. “Perlu diperiksa di NIB, apakah nama perusahaan pers dan nama medianya sudah sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Hukum? Saya yakin sekitar 40 persen tidak sesuai,” ujar Agus.
Ia mengingatkan bahwa pondasi keberadaan media harus dipastikan terlebih dahulu sebelum membahas hal teknis lain. “Seharusnya dasar hukumnya diperiksa dulu: apakah benar ada perusahaan persnya, atau justru abal-abal? Apakah nama medianya sesuai dengan SK Menteri Hukum? Jika tidak sesuai, maka perusahaan itu bisa dikatakan tidak sah,” jelasnya.
Agus juga menegaskan aturan pendirian badan hukum yang berlaku. “Tidak ada catatan sejarah bahwa Menteri Hukum pernah menyetujui nama perusahaan pers yang menggunakan nama lembaga negara – misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, Presiden, Bhayangkara, atau nama lembaga negara lainnya. Jika ada yang menggunakan nama tersebut, pasti ditolak, sehingga bisa disimpulkan media tersebut beroperasi secara ilegal,” tandasnya.
Terkait fungsi UKW, ia menjelaskan: “UKW sifatnya hanya upaya peningkatan kualitas SDM wartawan, itu bukan syarat status badan hukum. Silakan tunjukkan pasal di UU yang menyatakan UKW menjadi bagian dari syarat badan hukum, saya siap mempelajarinya kembali.”
Di akhir pernyataannya, Agus mengajak pelaku industri pers untuk berdiskusi secara terbuka dan berbasis data. “Bagi PWI maupun organisasi wartawan lain, jika menggelar lokakarya atau pelatihan, undanglah saya juga. Saya akan paparkan fakta dan aturan ini satu per satu. Sampaikan materi dengan literatur yang jelas, jangan sampai keliru menyampaikan hal di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Red (CM)
www.satelitnusantara.news