Sukabumi | Satelit Nusantara
BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai BPJS Ketenagakerjaan Bery Prasetya, A.Md.Kom, bersinergi dengan Pemerintah Desa Sukatani menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum Ipin, seorang petani/perkebun yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan berlangsung di Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sukatani Ujang Suriana, S.E. bersama Perisai BPJS Ketenagakerjaan Bery Prasetya, A.Md.Kom.
Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja.
Kepala Desa Sukatani, Ujang Suriana, S.E., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pekerja di sektor informal, agar memiliki perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarga tetap terlindungi ketika terjadi risiko," ujar Ujang Suriana.
Sementara itu, Bery Prasetya, A.Md.Kom, selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa santunan JKM merupakan hak peserta yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.
"Santunan ini adalah bukti bahwa iuran yang dibayarkan peserta memberikan manfaat nyata bagi keluarga. Kami berharap semakin banyak petani, pedagang, buruh harian, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri di Desa Sukatani yang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang sama," kata Bery Prasetya.
Perwakilan ahli waris almarhum Ipin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan.
"Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Bery Prasetya, serta Pemerintah Desa Sukatani yang telah membantu proses pencairan santunan ini. Bantuan sebesar Rp42 juta ini sangat berarti bagi keluarga kami," ungkap ahli waris.
Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, tetapi juga menyediakan berbagai manfaat lain sesuai ketentuan yang berlaku, seperti biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sukatani bersama Perisai BPJS Ketenagakerjaan Bery Prasetya, A.Md.Kom berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang karena dirinya dan keluarganya memiliki perlindungan apabila terjadi risiko di kemudian hari. (Caci).
www.satelitnuaantara.news