Meski demikian, Dede menyebut pelaksanaan penertiban di kawasan Jalan Raya Bogor masih menunggu kesiapan anggaran.
"Untuk waktunya, ya menunggu sisi anggaran saja sebetulnya," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Depok tidak melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan.
Namun, aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Kami ingin masyarakat Kota Depok memiliki kepatuhan terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat Pemerintah Kota Depok. Silakan berjualan, tetapi jangan melanggar sempadan jalan, ruang pejalan kaki, maupun drainase," tegasnya.
Menurut Dede, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan fungsi infrastruktur perkotaan.
"Silakan berjualan sepanjang tidak melanggar aturan," tutupnya.(Red).
www.satelitnusantara.news