Bantuan ini dari Pemerintah Kota Bogor yang wasilahnya melalui anggota DPRD Kota Bogor. Penyerahan bantuan ini merupakan jembatan, karena anggaran yang digunakan berasal dari rakyat. Kita hanya mengelola dan mengembalikan lagi, oleh rakyat untuk rakyat," kata Jenal Mutaqin.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada anggota DPRD Kota Bogor yang telah menjembatani aspirasi masyarakat, sehingga bantuan tersebut dapat disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Sebagai bagian dari pemerintah dan masyarakat Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan para pemangku kebijakan, mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi, agar selalu istiqomah dan amanah dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pengelolaan pajak yang telah mengganggu masyarakat harus digunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya mendoakan warga Kota Bogor diberi kesehatan, kesabaran dan kekuatan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ungkap Jenal Mutaqin.
Dalam kesempatan tersebut, Jenal Mutaqin juga mengingatkan masyarakat Kota Bogor untuk menaati regulasi dan aturan yang berlaku. Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam menjaga kebersihan, keamanan, ketenangan, dan kenyamanan di Kota Bogor.
Masyarakat Kota Bogor harus sadar dan sabar terhadap aturan yang ada agar bersama-sama kita wujudkan Kota Bogor yang lebih bersih, lebih dari, lebih maju, dan lebih tertib serta lebih sejahtera,” kata Jenal Mutaqin.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika mengungkapkan, sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan Kota Bogor yang peduli, inklusif, dan hadir untuk seluruh masyarakat.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat memudahkan, membantu, serta meningkatkan mobilitas para penerima manfaat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Ini bukan sekedar seremonial. Yang utama adalah bagaimana bantuan yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor,” ungkap Rezky Kartika.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor, Evandy Dahni menyampaikan, penyerahan bantuan kursi roda tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang diinisiasi anggota DPRD Kota Bogor melalui aspirasi masyarakat.
Proses penyaluran bantuan kursi roda, kata Evandy, dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
“Verifikasi dan penilaian lapangan sudah dilakukan tim teknis Dinas Sosial Kota Bogor. Semoga yang diikhtiarkan dapat dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya.(Red).
www.satelitnusantara.news