Menurutnya, kerja sama dengan pengelola parkir saat ini akan diakhiri dan proses administrasinya tengah disiapkan.
"Kalau untuk pengelolaan parkir saat ini nanti akan di-takeover ke Dishub. Dengan pengelolaan yang sekarang akan diputuskan kontraknya dan sudah proses untuk administrasinya," ujar Kharisma kepada berita.depok go.id, di sela penertiban Pasar Cisalak, Senin (10/08/26).
Ia menjelaskan, selama ini pengelola menjalankan usaha parkir melalui skema pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Depok.
Dengan skema tersebut, area parkir yang merupakan aset daerah dimanfaatkan oleh pihak pengelola untuk menjalankan kegiatan usaha.
"Ke pengelola parkir. Kita kan kerja sama pemanfaatan parkir. Jadi pengelola parkir ini memanfaatkan aset kita dan dia menjalankan usaha parkirnya," jelasnya.
Kharisma memastikan penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia menegaskan mekanisme penerimaannya bukan dalam bentuk retribusi parkir yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan atau tarif harian.
Masuk," katanya ketika ditanya mengenai kontribusinya terhadap PAD.
Ia menambahkan, mekanisme yang diterapkan merupakan pemanfaatan aset dan kekayaan daerah, bukan retribusi pelayanan parkir.
"Pokoknya intinya kontraknya itu pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Bukan retribusi yang dihitung per hari per parkir berapa ribu, bukan," jelasnya.
Dengan pengalihan pengelolaan kepada Dishub, penataan parkir di kawasan Pasar Cisalak diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dengan penataan kawasan secara keseluruhan, mulai dari aktivitas perdagangan hingga akses dan ketertiban kendaraan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan Pasar Cisalak agar keberadaan pasar sebagai pusat perdagangan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.(Red).
www.satelitnusantara.news