Notification

×

Iklan

BKD Depok Putus Kontrak Pengelola Parkir Pasar Cisalak, Segera Diambil Alih Dishub

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T00:56:38Z
Kota Depok | Satelit Nusantara

Penataan kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, tidak hanya menyasar lapak dan bangunan pedagang. 



Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga membenahi pengelolaan parkir sebagai bagian dari upaya menata kawasan perdagangan tersebut agar lebih tertib.


Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra mengatakan, pengelolaan parkir di Pasar Cisalak yang selama ini dilakukan pihak ketiga akan segera dialihkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.


Menurutnya, kerja sama dengan pengelola parkir saat ini akan diakhiri dan proses administrasinya tengah disiapkan.


"Kalau untuk pengelolaan parkir saat ini nanti akan di-takeover ke Dishub. Dengan pengelolaan yang sekarang akan diputuskan kontraknya dan sudah proses untuk administrasinya," ujar Kharisma kepada berita.depok go.id, di sela penertiban Pasar Cisalak, Senin (10/08/26).



Ia menjelaskan, selama ini pengelola menjalankan usaha parkir melalui skema pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Depok. 


Dengan skema tersebut, area parkir yang merupakan aset daerah dimanfaatkan oleh pihak pengelola untuk menjalankan kegiatan usaha.


"Ke pengelola parkir. Kita kan kerja sama pemanfaatan parkir. Jadi pengelola parkir ini memanfaatkan aset kita dan dia menjalankan usaha parkirnya," jelasnya.


Kharisma memastikan penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 



Namun, ia menegaskan mekanisme penerimaannya bukan dalam bentuk retribusi parkir yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan atau tarif harian.



Masuk," katanya ketika ditanya mengenai kontribusinya terhadap PAD.


Ia menambahkan, mekanisme yang diterapkan merupakan pemanfaatan aset dan kekayaan daerah, bukan retribusi pelayanan parkir.


"Pokoknya intinya kontraknya itu pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Bukan retribusi yang dihitung per hari per parkir berapa ribu, bukan," jelasnya.



Dengan pengalihan pengelolaan kepada Dishub, penataan parkir di kawasan Pasar Cisalak diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dengan penataan kawasan secara keseluruhan, mulai dari aktivitas perdagangan hingga akses dan ketertiban kendaraan.



Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan Pasar Cisalak agar keberadaan pasar sebagai pusat perdagangan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.(Red).



www.satelitnusantara.news


×
Berita Terbaru Update