Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan parkir menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki kualitas layanan, program ini juga diharapkan mampu menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.
Menurut Ali, 13 lokasi yang dipilih sebagai proyek percontohan akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib.
"Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata," pungkasnya.
Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.
Di sela-sela kegiatan, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.(Red).