Jakarta | Satelit Nusantara
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dua orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
"KPK juga ikut menyita uang THR 610 Juta saat OTT, Tiem juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE)" kata PLT Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/03/2026).
Asep mengatakan uang itu disimpan dirumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Asep menyebut uang itu dikumpulkan dari Perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukin kedalam goodie bag yang disimpan dirumah pribadi FER yang rencananya akan diberikan sebagai THR Kepada pihak - pihak eksternal" kata dia.
"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut ada yg baru diterima FER dari setoran perangkat daerah, yang di amankan di ruang kerjanya" imbuhnya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainya dilingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Cilacap Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikkan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu pertama saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025 - 2030, kedua saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap" kata Deputi penidakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (14/03).
Asep mengatakan, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko pun langsung ditahan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
"KPK Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang gedung merah putih KPK " terang Asep.
Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 hurup e dan/atau pasal 12B Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Reporter : Chandra Doso
www.satelitnusantara.news