Depok | Satelit Nusantara
Penyegelan yang merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran site plan yang telah disahkan serta lokasi pembangunan yang berada di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa mengatakan, tindakan administratif berupa penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan penyegelan lokasi ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga adanya hasil kajian teknis dari BBWS Ciliwung Cisadane terkait batas dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Pencabutan segel nantinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi berdasarkan pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan instansi teknis yang berwenang setelah seluruh proses evaluasi selesai.(Red).
www.satelitnusantara.news